Jawaban Pemerintah Kota Baubau Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan PERDA Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Daerah

Wali Kota Baubau yang di Wakili Oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Baubau Drs. Mz. Tamsir Tamim, M. Si Penyampaian Jawaban Pemerintah Kota Baubau atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Baubau terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,  

Menyimak Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Baubau yang telah disampaikan oleh Juru Bicara masing-masing Fraksi, kami menyampaikan terima kasih serta apresiasi terhadap Pemandangan Umum Fraksi Gerindra-Sejahtera, Fraksi Golkar-Nasdem, Fraksi Amanat Kebangkitan Berkarya, Fraksi Hanura-Perindo, Fraksi Bintang Perjuangan Pembangunan, yang telah memberikan catatan, tanggapan, masukan, saran, dukungan serta pertanyaan terhadap Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini.

Hasil Pandangan Fraksi DPRD ini, tentunya merupakan masukan yang sangat berharga dalam upaya meningkatkan kualitas Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Baubau sehingga dapat menghasilkan dokumen yang akan menjadi pedoman dalam mengelola barang milik daerah sebagai produk bersama antara Eksekutif dan Legislatif.

Selanjutnya Terkait masih lemahnya sistem pencatatan aset yang dikuasai oleh pemerintah Kota Baubau saat ini, mengingat banyaknya aset daerah yang tersandung kasus sengketa dan bahkan lepas ke pihak swasta.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Baubau melakukan langkah-langkah strategis dan terobosan guna mengatasi permasalahan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas terhadap Barang Milik Daerah, serta mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat mempublikasikannya melalui portal resmi Pemerintah Kota Baubau yaitu http://portal.baubaukota.go.id,melakukan sensus aset, Pengamanan Fisik meliputi Pemasangan plank papan nama aset, Rehabilitasi aset, Pemagaran, Pengamanan administrasi berupa Pensertifikatan dan digitalisasi data Aset serta Pengamanan Hukum berupa pendampingan hukum.

Terkait Penyewaan aset merupakan Pemanfaatan barang milik daerah dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk objek pemanfaatan tanah dan bangunan dapat dilakukan sebagian atau seluruhnya dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.